Hari ini dibagikan Formulir Peserta Didik yang merupakan validasi data yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012. Data tersebut akan menjadi dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan nasional bagi pemerintah pusat dan daerah utuk memberikan bantuan kepada sekolah berupa dana BOS, BOSDA, Rehabilitasi Ruang Belajar, Dana Alokasi Khusus (DAK), ruang kelas baru, subsidi bagi siswa kurang mampu, subsidi/tunjangan guru, dll.
Formulir mohon dikumpulkan melalui Tata Usaha paling lambat tanggal 11 Agustus 2012, atau melalui pos satpam paling lambat tanggal 14 Agustus 2012. Nuhun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar